Jakarta - Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik (email) seharusnya dibatalkan.
Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya belum resmi diberlakukan.
Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.
"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Selain dari pada itu bukti surat elektronik yang dikirim oleh Prita berupa foto copy tidak dapat dipakai dalam persidangan, sebab ditransmisikan tidak dengan menggunakan Tandatangan Elektronik (digital signature) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang diakui negara, sesuai bunyi pasal 5 ayat 3 dari UU ITE itu sendiri.
Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.
Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi. (sumber: detik.com)
Welcome Message
Blog ini didedikasikan bagi Masyarakat Dunia Maya Indonesia sebagai Forum Komunikasi antar para penggiat teknologi Dunia Maya agar dapat saling berukar informasi dan perkembangan teknologi Dunia Maya di Indonesia dan di Dunia Global Untuk memberikan Komentar/Tanggapan atas posting di Blog ini, Silahkan Klik icon "?" dan isikan komentar/tanggapan Anda sekalian. Silahkan tekan TAB bila diminta mengisi KODE VERIFIKASI Semoga bermanfaat.
MP3 Clips
Posted on :
9:38 AM
| By :
S Roestam
| In :
UU ITE belum dapat dipakai untuk tuntut Prita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment