Welcome Message

Blog ini didedikasikan bagi Masyarakat Dunia Maya Indonesia sebagai Forum Komunikasi antar para penggiat teknologi Dunia Maya agar dapat saling berukar informasi dan perkembangan teknologi Dunia Maya di Indonesia dan di Dunia Global Untuk memberikan Komentar/Tanggapan atas posting di Blog ini, Silahkan Klik icon "?" dan isikan komentar/tanggapan Anda sekalian. Silahkan tekan TAB bila diminta mengisi KODE VERIFIKASI Semoga bermanfaat.

MP3 Clips

Manfaat Jejaring Sosial untuk tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Nasional

0

Posted on : 10:38 PM | By : S Roestam | In :

Jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan Plurk berkembang sangat pesat sejak 1-2 tahun yang lalu karena dirasa sangat sesuai bagi kebutuhan berkomunikasi dan bersosialisasi diantara para anggotanya. Semakin lama kita tergabung dalam jaringan sosial ini, maka semakin akrablah hubungan antar anggota, sehingga dapat mempelancar komunikasi antar mereka baik itu di dunia maya maupun di dunia nyata.

Kekuatan dari jejaring sosial ini adalah makin cepatnya suatu informasi, idee, atau rencana didistribusikan kepada seluruh anggota, sehingga dapat menggalang suatu gerakan atau aktivitas dalam waktu singkat.

Salah satu cerita sukses pemanfaatan jejaring sosial untuk kampanye politik adalah pada kasus Barack Obama yang sukses memenangkan persaingan dengan lawannya MacCaine untuk menduduki kursi Kepresidenan AS periode 2009-2014. Cerita lainnya di Indonesia adalah penggalangan dukungan bagi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto/Chandra Hamzah dan Prita Mulyasari, seorang ibu rumahtanga beranak dua yang tak berdaya. Keduanya sukses dalam memenangkan perkara berkat dukungan masyarakat melalui Facebook.

Selain untuk menggalang dukungan, jejaring sosial juga dapat dimanfaatkan untuk promosi dan pemasaran produk atau jasa, mempercepat proses komunkasi bisnis, menghindari miskomunikasi dan kesalah-pahaman, sinkronisasi dan koordinasi bisnis atau Team Work, dan lain-lain.

Bila jejaring sosial ini digunakan oleh pejabat publik, seperti Menteri, Dirjen, Sekjen atau pejabat lainnya yang penting, maka akan banyak permasalahan yang dapat diselesaikan secara lebih cepat, efektif dan efisien.

Saat ini baru beberapa pejabat publik yang menjadi anggota jejaring sosial yang cukup menonjol dan efektif dalam berkomunikasi, yaitu Bapak Menkominfo Tifatul Sembiring, Bapak Eddy Satriya Asdep Menko Perekonomian dan Bapak Heru Sutadi Anggota BRTI.

Kalau saja makin banyak pejabat publik yang menjadi anggota dan aktif berkomunikasi lewat jejaring sosial, maka kami yakin dan percaya bahwa berbagai permasalahan di negeri ini yang diakibatkan oleh miskomunikasi, kesalah-pahaman, kurangnya koordinasi dan informasi, akan dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.

Silahkan ditanggapi dan diberikan saran-saran yang positif.

Koin Keadilan buat Prita

0

Posted on : 3:34 AM | By : S Roestam | In :


Ketika para penegak hukum dan peguasa tidak juga menunjukkan keberpihakannya kepada Prita Mulyasari, seorang ibu rumahtangga yang lemah beranak dua orang balita, membiarkannya mendekam dipenjara selama 21 hari karena tuntutan UU ITE pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara, dan ketika pengadilan pidana belum juga menyatakan Prita bersalah, pengadilan perdata ditingkat Pengadilan Tinggi sudah terlebih dahulu menghukum Prita dengan denda sebesar Rp 204 juta.

Masyarakat awam melihatnya sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang yang melebihi kewajaran, maka hasilnya secara serempak dan sukarela masyarakat awam dari semua golongan bersatu dan bahu-membahu untuk memberikan dukungan moral dan material kepada Prita Mulyasari, baik itu melalui dunia maya, khususnya Facebook, maupun dalam dunia nyata melalui protes-protes yang luas.

Akhirnya satu per satu muncul dukungan mulai dari mantan Menteri Perindustrian, Ibu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Partai Demokrat, Partai Golkar, organisasi sosial dan kemasyarakatan, rakyat biasa, anak-anak sekolah dan mahasiswa, yang memberikan sumbangan material berupa uang tunai maupun koin-koin yang akhirnya terkumpul sejumlah lebih dari Rp 850 juta.

Ini adalah koin keadilan buat Prita dan rakyat yang lemah lainnya sebagai bentuk kepedulian yang nyata dan agar para penegak hukum dan penguasa mau menegakkan keadilan buat mereka-mereka yang lemah. Semoga ini menjadi pelajaran bagi bangsa ini untuk lebih memperhatikan nasib rakyat kecil yang tidak berdaya.

DEPKOMINFO dan DEPHUKHAM mempersilahkan Revisi UU ITE

0

Posted on : 11:24 AM | By : S Roestam | In : ,

Jakarta - Niat pemerintah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direspons oleh Komisi I DPR. Komisi yang membidangi komunikasi ini menunggu permintaan resmi pemerintah untuk merevisi UU yang merupakan usulan pemerintah itu.

"Kalau pemerintah merasa perlu penyesuaian untuk meninjau kembali, ya kita tunggu permintaan resminya," kata Ketua Komisi I Kemal Stamboel saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2009).

Seperti diketahui, UU ITE khususnya pasal pencemaran nama baik telah menjerat ibu rumah tangga, Prita Mulyasari. Terakhir, artis Luna Maya juga dihadapkan pada kasus serupa.

Kemal mengatakan, pihaknya terbuka atas segala permintaan pemerintah demi perbaikan legislasi. Hanya saja, itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

Ia menjelaskan, DPR sudah menetapkan sejumlah UU yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional untuk 2010, dan revisi UU ITE tidak masuk di dalamnya.

"Kalau memang sangat genting, bisa saja fraksi-fraksi membahas dimasukkan (ke prioritas 2010)," ujar anggota Fraksi PKS ini.

Meski belum ada pembahasan resmi komisi tentang dampak UU ITE yang belakangan mencuat, lanjut Kemal, pihaknya tetap memperhatikan perkembangan yang terjadi di masyarakat. (sumber: Detik.com)

Komisi Yudikatif terpukul oleh adanya pengumpulan Koin buat Prita

0

Posted on : 8:15 AM | By : S Roestam | In : ,

Jakarta - Aksi pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari membuat Komisi Yudisial (KY) merasa terpukul. KY pun siap menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Prita Rp 204 juta asalkan ada pengaduan.

"Kita belum membaca putusannya, pertimbangannya. Kalau dilihat, banyak orang mengatakan tidak sesuai dengan rasa keadilan," kata anggota KY Soekotjo Soeprapto.

Hal ini disampaikan dia usai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).

Menurut dia, pengumpulan koin untuk Prita merupakan pukulan berat bagi pengadilan.

"Mungkin termasuk KY juga merasa terpukul dengan pengumpulan koin itu. Harusnya tidak perlu terjadi. Mudah-mudahan hal ini ke depan tidak perlu terjadi kembali," ujar dia.

Soekotjo mengatakan KY akan bertindak proaktif dan siap menindaklanjuti putusan tersebut. "Kalau memang bisa, kita akan proaktif. Tetapi, bisa juga tidak proaktif. Kalau memang ada yang melapor akan ditindaklanjuti. Tetapi, kita juga berfikir ke arah sana. Kita coba mempelajari, " kata Soekotjo.

Berapa lama? "Belum tahu. Baru ada yang mewacanakan tadi pagi kenapa tidak kita panggil," jawab dia.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara MA Hatta Ali mengaku belum membaca putusan kasus Prita.

"Saya sulit bicara karena belum membaca putusannya. Tentu ada alasan, tidak mungkin hakim menjatuhkan vonis tanpa ada alasan," kata dia. (sumber: detik.com)

UU ITE belum dapat dipakai untuk menuntut Prita

0

Posted on : 9:38 AM | By : S Roestam | In :

Jakarta - Tuntutan terhadap Prita Mulyasari yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik (email) seharusnya dibatalkan.

Sebab, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijadikan landasan hukum untuk menuntut ibu dari dua anak itu, sejatinya belum resmi diberlakukan.

Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, menegaskan pasal tersebut masih belum bisa digunakan karena masih menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang tengah dirancang Depkominfo dan belum diuji publik.

"UU ITE seharusnya baru diberlakukan tahun depan sampai ada PP turunannya, sehingga belum bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menuntut Prita," jelas Rudi kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).

Selain dari pada itu bukti surat elektronik yang dikirim oleh Prita berupa foto copy tidak dapat dipakai dalam persidangan, sebab ditransmisikan tidak dengan menggunakan Tandatangan Elektronik (digital signature) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang diakui negara, sesuai bunyi pasal 5 ayat 3 dari UU ITE itu sendiri.

Prita yang sempat mendekam 21 hari di tahanan, akan kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita, Rabu, 9 Desember 2009. Prita yang dituntut pidana enam bulan penjara, tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis denda Rp 204 juta.

Dukungan untuk Prita terus mengalir. Salah satunya melalui gerakan 'Koin Peduli Prita'. Berbagai lapisan masyarakat terlibat dalam pengumpulan koin untuk membantu Prita membayar denda bagi RS Omni, termasuk aksi pengumpulan koin yang digelar oleh komunitas wartawan peliput telekomunikasi. (sumber: detik.com)

Prita didenda Gantirugi Perdata Rp 204 Juta

0

Posted on : 5:32 PM | By : S Roestam | In : ,

Prita Muluyasaei, Ibu dua orang balita, karyawan biasa disebuah preusahaan swasta oleh Pengadilan Tinggi Perdata Banten dihukum denda gantirugi sebesar Rp 204 juta, hanya karena mengeluhkan buruknya layanan sebuah rumahsakit swasta kepada dirinya sekitar 1,5 tahun yang lalu. Putusan ini dijatuhkan sebelum proses pengadilan pidana untuk kasus yang sama selesai.

Ini merupakan tindak kesewenang-wenangan para penegak hukum, yang menghukum sangat berat seorang rakyat kecil yang lemah, hanya karena kesalahan yang kecil. Ia sebagai pasien rumahsakit, tentu punya hak untuk menyampaikan keluhannya, setelah keluhan langsung kepada rumahsakit itu tidak ada tanggapan yang positif. Ia sekarang malah diganjar dengan hukuman yang sangat berat diluar kemampuannya sebagai rakyat kecil.

Berikut ini adalah rekaman video persidangan di Pengadilan Pidana yang masih berlangsung:




Beruntung Bapak Fahmi Idris, mantan Menteri Perindustrian kabnet KIB-I dengan ikhlas memberikan bantuan Rp 102 juta karena beliau ingin membantu rakyat kecil yang lemah yang mencari keadilan, namun malah diperlakukan secara tidak adil. Berikut adalah beritanya: